Sungguh disayangkan. Ada oknum blogger yang tega mencuri artikel sesama rekan blogger lainnya. Padahal menciptakan artikel tidaklah mudah. Butuh tenaga, waktu dan pikiran yang lebih sebelum benar-benar diterbitkan. Setelah berhasil dipublikasikan, ternyata muncul artikel yang sama di blog yang lain. Jika keadaannya sudah berbeda judul dan isinya sudah dirubah, masih dapat ditolerir. Namun bagi artikel yang 100% sama persis, itu sudah keterlaluan.
Meski bagi beberapa blogger tidak terlalu mempermasalahkan insiden copy paste ini, namun tetap saja ini yaitu tindakan yang keliru. Tindakan yang salah dan harus ada konsekuensi bagi pelaku copy paste. Sebab, menyalin artikel dengan copy paste tanpa izin, maka sudah masuk dalam ranah pencurian. Jika demikian halnya, ada langkah yang harus disiapkan untuk menciptakan jera si pelaku copy paste ini. Apa itu? Laporkan saja ke google melelaui DMCA.
Meski bagi beberapa blogger tidak terlalu mempermasalahkan insiden copy paste ini, namun tetap saja ini yaitu tindakan yang keliru. Tindakan yang salah dan harus ada konsekuensi bagi pelaku copy paste. Sebab, menyalin artikel dengan copy paste tanpa izin, maka sudah masuk dalam ranah pencurian. Jika demikian halnya, ada langkah yang harus disiapkan untuk menciptakan jera si pelaku copy paste ini. Apa itu? Laporkan saja ke google melelaui DMCA.
Namun sebelum benar-benar dilaporkan, ada baiknya dibicarakan terlebih dahulu mengenai artikel yang dicopy paste tersebut. Sampaikan kepada pemilik blog copas supaya merubah judul dan isinya. Atau dapat pula menaruh link ke blog sumbernya. Jika memang tidak ada agresi kelanjutan dari pemilik blog copas, silakan buat BAP, kemudian laporkan ke DMCA. Bagaimana caranya? Caranya sangatlah mudah. Sebab google telah menawarkan akomodasi guna melaporkannya. Silakan simak tahapnya sebagai berikut.
Cara melaporkan blog copas ke DMCA
1. Masuk ke google dmca complaints.
2. Lalu isi semua form yang disediakan menyerupai pada gambar di bawah ini.
2. First name, yaitu nama depan. Last name yaitu nama terakhir. Untuk Company name dapat ditulis nama perusahaan atau nama blog. Copyright holder you represent, pilih Self. Gunakan email valid. Kemudian pilih negara pada form Country/Region.
3. Lanjutkan dengan form Your copyrighted work. Silakan isi aduan dengan kalimat yang terang (seperti tumpuan pada gambar). Lalu isi semua link yang telah dicopy paste pada form Where we can see an authorized example of the work. Maksimal hingga 1000 link (lihat contoh). Lalu isi semua link pada blog copast dalam form Location of infringing material (lihat contoh).
4. Langkah selanjutnya yaitu mengisi form Sworn Statements. Isi tanggal pelaporannya. Untuk form Signature, dapat diisi dengan nama lengkap pengirim.
5. Jika semua sudah selesai diisi dengan benar, lanjutkan dengan klik Submit untuk mengirim laporan pengaduan ini.
Selesai. Pihak google akan menawarkan tindakan tegas sesudah mendapat pelaporan ini. Dan bentuk sanksinya diubahsuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran terberat yaitu terhapusnya blog copast tersebut.
Artikel terkait Pengertian dan Cara Mendaftarkan Blog ke DMCA.
Demikian cara melaporkan tindak pencurian artikel melalui DMCA. Semoga bermanfaat dan saya berharap tidak ada lagi yang melaksanakan tindakan tidak pantas ini. Apalagi kepada sesama rekan profesi, blogger. Thanks atas kunjungannya dan silakan berkomentar yang berguna.
0 Response to "Artikel Dicuri (Copy Paste) ? Laporkan Saja Ke Dmca"